Good Governance atau tata kelola yang baik merupakan prinsip penting dalam pengelolaan administrasi publik. Untuk mencapai good governance, diperlukan syarat-syarat tertib administrasi yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan keadilan. Berikut adalah beberapa syarat tertib administrasi menuju good governance:
1. Transparansi
Transparansi menjadi syarat utama dalam good governance. Administrasi publik harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini melibatkan penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai kebijakan, proses pengambilan keputusan, dan pengelolaan sumber daya publik. Transparansi memungkinkan masyarakat untuk memahami dan mengawasi tindakan pemerintah, serta mendorong akuntabilitas publik.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan syarat penting dalam mengelola administrasi publik secara tertib. Pemerintah dan lembaga publik harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka. Hal ini melibatkan penyusunan aturan dan prosedur yang jelas, pemantauan kinerja, dan pelaporan yang transparan. Akuntabilitas juga melibatkan adanya mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang efektif.
3. Partisipasi
Partisipasi masyarakat merupakan aspek penting dalam good governance. Administrasi publik harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan evaluasi program dan kebijakan. Partisipasi masyarakat memperkuat legitimasi kebijakan dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dengan melibatkan berbagai perspektif dan kepentingan yang ada dalam masyarakat.
4. Efektivitas
Administrasi publik yang tertib harus dijalankan dengan efektivitas. Hal ini mencakup penggunaan sumber daya yang efisien, pemenuhan target kinerja, dan pencapaian hasil yang diharapkan. Pemerintah harus memiliki kemampuan manajemen yang baik dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas program dan kebijakan yang diimplementasikan.
5. Keadilan
Prinsip keadilan harus diterapkan dalam pengelolaan administrasi publik. Hal ini mencakup perlakuan yang adil dan merata bagi semua warga negara tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. Administrasi publik harus memastikan keadilan dalam penyaluran sumber daya, pelayanan publik, dan kebijakan yang diambil.
Dengan memenuhi syarat-syarat tertib administrasi menuju good governance, diharapkan pengelolaan administrasi publik dapat lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendor ong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.