Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah memiliki peran penting dalam mengatur pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. Berikut adalah strategi dan teknik pengelolaan sampah terpadu berbasis lingkungan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018:
1. Reduksi Sampah
Strategi reduksi sampah bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Beberapa teknik yang dapat diterapkan adalah:
- Penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan sekali pakai, mengoptimalkan penggunaan ulang barang, dan mendaur ulang sampah untuk mengurangi limbah yang dihasilkan.
- Pembatasan Penggunaan Plastik: Melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, atau bahan plastik lainnya yang sulit terurai.
- Kampanye Edukasi: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurangan sampah dan mengajak mereka untuk mengadopsi gaya hidup yang ramah lingkungan.
2. Pemilahan Sampah
Pemilahan sampah adalah langkah penting dalam pengelolaan sampah terpadu. Beberapa teknik yang dapat dilakukan adalah:
- Sistem Pengumpulan Terpisah: Menerapkan sistem pengumpulan sampah terpisah antara sampah organik dan non-organik untuk memudahkan proses pengolahan selanjutnya.
- Edukasi Masyarakat: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah dan memberikan informasi tentang cara yang benar dalam memilah sampah sesuai dengan jenisnya.
3. Pengolahan Sampah
Pengolahan sampah bertujuan untuk mengubah sampah menjadi bahan yang dapat dimanfaatkan kembali. Beberapa teknik pengolahan sampah yang dapat dilakukan adalah:
- Pengomposan: Mengolah sampah organik melalui proses pengomposan menjadi pupuk kompos yang dapat digunakan sebagai pupuk organik.
- Daur Ulang: Mengolah sampah non-organik seperti plastik, kertas, logam, dan kaca menjadi bahan baku yang dapat digunakan kembali.
- Pembakaran Terkendali: Melakukan pembakaran sampah secara terkendali dengan teknologi yang ramah lingkungan untuk menghasilkan energi.
4. Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
Pengelolaan sampah berbasis masyarakat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya. Beberapa teknik yang dapat dilakukan adalah:
- Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sampah seperti pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah.
- Pembentukan Bank Sampah: Mendorong pembentukan bank sampah sebagai lembaga yang mengelola dan memanfaatkan sampah untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Dengan menerapkan strategi dan teknik pengelolaan sampah terpadu berbasis lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.