Sosialisasi PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017
PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RPJMD dan Perubahan RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota. Sosialisasi PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 sangat penting dilakukan untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang baik di tingkat daerah.
Tujuan Sosialisasi
Sosialisasi PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 bertujuan untuk:
- Memperkenalkan dan menjelaskan isi dan substansi PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 kepada pihak terkait di daerah.
- Menginformasikan tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah sesuai ketentuan yang tercantum dalam PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017.
- Mendorong pemahaman dan kesepahaman antara pemerintah daerah dengan instansi terkait terkait pelaksanaan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
- Membahas tata cara evaluasi rancangan PERDA tentang RPJMD, RPJMD dan Perubahan RPJMD, RPJMD, RKPD Provinsi/Kabupaten/Kota agar sesuai dengan ketentuan PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017.
Metode Sosialisasi
Metode sosialisasi PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
- Mengadakan rapat koordinasi dan pertemuan dengan pihak terkait di daerah untuk menjelaskan isi dan substansi PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017.
- Menggelar workshop atau seminar yang melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, dan lembaga terkait.
- Menyediakan materi sosialisasi dalam bentuk dokumen atau panduan yang dapat diakses oleh pihak terkait.
- Memberikan pelatihan dan pembekalan kepada pihak terkait terkait tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah sesuai ketentuan PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017.
Manfaat Sosialisasi
Sosialisasi PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 memberikan manfaat sebagai berikut:
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pihak terkait tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
- Mendorong penerapan yang konsisten dan efektif terhadap ketentuan PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.
- Menghasilkan evaluasi yang akurat terhadap RPJMD, RPJMD dan Perubahan RPJMD, RKPD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk perbaikan dan pengembangan ke depannya.
Dengan melaksanakan sosialisasi PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017, diharapkan terjadi pemahaman dan kesepahaman yang baik di antara pihak terkait, sehingga pelaksanaan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.