Pedoman dan Tata Kelola Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman

Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PSPSP) merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan akses dan kualitas sanitasi di pemukiman. Dalam rangka mengelola program ini dengan baik, diperlukan pedoman dan tata kelola yang jelas. Berikut adalah pedoman dan tata kelola pengelolaan program PSPSP:

1. Perencanaan Program

  • Identifikasi Kebutuhan: Melakukan identifikasi kebutuhan sanitasi di pemukiman melalui survei dan kajian lapangan.
  • Penyusunan Rencana Program: Membuat rencana program yang mencakup target, strategi, dan kegiatan yang akan dilakukan.
  • Koordinasi dan Kolaborasi: Melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memastikan keselarasan program.

2. Pengorganisasian

  • Pembentukan Tim Pelaksana: Menetapkan tim pelaksana yang terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam program, seperti perwakilan pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat.
  • Penugasan Tugas: Menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim pelaksana untuk menjalankan program dengan efektif.
  • Koordinasi Internal: Memastikan adanya koordinasi yang baik antar anggota tim pelaksana agar program berjalan dengan lancar.

3. Pelaksanaan Program

  • Pengadaan dan Pembangunan Fasilitas Sanitasi: Melakukan pengadaan dan pembangunan fasilitas sanitasi yang sesuai dengan kebutuhan pemukiman.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sanitasi yang baik dan benar.
  • Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap progres program, termasuk pencapaian target dan efektivitas kegiatan yang dilakukan.

4. Pengawasan dan Pengendalian

  • Pengawasan Internal: Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program secara teratur untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman dan tata kelola yang telah ditetapkan.
  • Pengawasan Eksternal: Melibatkan lembaga pengawas eksternal, seperti auditor independen atau lembaga pemeriksa keuangan, untuk melakukan evaluasi independen terhadap program.
  • Pengendalian Risiko: Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan program, termasuk risiko teknis, keuangan, dan sosial.

Dengan mengikuti pedoman dan tata kelola yang baik, program PSPSP diharapkan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dalam meningkatkan sanitasi pemukiman.