1. Identifikasi Proyek dan Kewajiban Amdal
- Identifikasi proyek yang memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Tentukan kewajiban penyusunan Amdal berdasarkan jenis proyek dan ukuran dampak potensialnya.
2. Penyusunan Tim Penyusun Amdal
- Bentuk tim penyusun Amdal yang terdiri dari ahli lingkungan, ahli terkait, dan perwakilan pihak terkait.
- Pastikan tim memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup dalam melakukan analisis dampak lingkungan.
3. Studi Awal dan Inventarisasi Lingkungan
- Lakukan studi awal tentang kondisi lingkungan di lokasi proyek, termasuk aspek fisik, biologi, sosial, dan ekonomi.
- Inventarisasi dan analisis potensi dampak proyek terhadap lingkungan.
4. Identifikasi Dampak dan Alternatif
- Identifikasi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh proyek.
- Kembangkan alternatif teknologi, lokasi, atau desain yang dapat mengurangi dampak negatif dan memaksimalkan manfaat positif proyek.
5. Analisis Dampak Lingkungan
- Lakukan analisis dampak lingkungan dengan menggunakan metode dan alat analisis yang sesuai.
- Tinjau dampak-dampak pada aspek fisik, biologi, sosial, dan ekonomi serta kuantifikasi dampak yang mungkin timbul.
6. Penyusunan Laporan Amdal
- Susun laporan Amdal yang berisi ringkasan hasil analisis dampak lingkungan, alternatif yang dipertimbangkan, dan rekomendasi tindakan mitigasi dan pemantauan.
- Laporan Amdal harus memenuhi format dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
7. Evaluasi dan Penilaian Amdal
- Lakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan Amdal oleh pihak terkait yang berwenang.
- Evaluasi mencakup penilaian kebenaran dan kelengkapan laporan serta rekomendasi tindakan selanjutnya.
8. Konsultasi Publik
- Selenggarakan konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dampak proyek terhadap lingkungan.
- Sampaikan informasi dan laporan Amdal secara terbuka kepada masyarakat.
9. Penerbitan Izin Lingkungan
- Setelah laporan Amdal disetujui dan tindakan mitigasi ditetapkan, penerbitan izin lingkungan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.
Dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan menjalankan proses yang transparan dan partisipatif.