Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Tata Ruang Bagi Kabupaten/Kota

1. Pengumpulan Data dan Informasi

Lakukan pengumpulan data dan informasi terkait kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah kabupaten/kota. Kumpulkan data mengenai lahan, populasi, infrastruktur, potensi ekonomi, serta kebutuhan masyarakat.

2. Analisis Data dan Evaluasi

Analisis data yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi kebutuhan ruang dan potensi pengembangan wilayah. Evaluasi kondisi eksisting, identifikasi masalah, dan peluang pembangunan wilayah.

3. Penyusunan Rencana Tata Ruang

Berdasarkan analisis data dan evaluasi, susun rencana tata ruang yang mengatur penggunaan lahan, pembangunan infrastruktur, zonasi wilayah, dan perlindungan lingkungan. Pastikan rencana tersebut mengakomodasi kebutuhan dan potensi wilayah kabupaten/kota.

4. Konsultasi Publik

Lakukan konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan ahli terkait dalam proses penyusunan tata ruang. Dapatkan masukan dan pendapat dari berbagai pihak untuk memperoleh perspektif yang komprehensif.

5. Penetapan Rencana Tata Ruang

Setelah melalui tahap konsultasi publik dan mempertimbangkan masukan yang diterima, lakukan penetapan rencana tata ruang melalui keputusan kepala daerah atau badan legislatif setempat. Pastikan penetapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Implementasi dan Pengawasan

Lakukan implementasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Koordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang. Lakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan penegakan tata ruang.

Dengan mengikuti tata cara penyusunan dan penetapan tata ruang ini, diharapkan kabupaten/kota dapat mengelola penggunaan lahan dan pembangunan wilayah dengan lebih terarah, sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan.