SPM dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Implementasi PP No 2 Tahun 2018

1. Mempelajari Isi SPM

Perhatikan dengan seksama isi SPM yang dikeluarkan oleh Menteri terkait. Pahami tujuan, ruang lingkup, dan tugas yang harus dilaksanakan oleh Dinas PUTR berdasarkan SPM tersebut.

2. Penyusunan Rencana Kerja

Berdasarkan SPM, susun rencana kerja yang jelas dan terperinci. Identifikasi tugas dan kegiatan yang perlu dilaksanakan, sumber daya yang dibutuhkan, serta target waktu pelaksanaan. Rencana kerja ini harus sesuai dengan arahan yang tercantum dalam SPM.

3. Penugasan Tugas

Setelah rencana kerja disusun, tetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dinas PUTR. Pastikan setiap anggota tim memahami tugas mereka dengan jelas dan memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.

4. Pelaksanaan Kegiatan

Lakukan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun. Koordinasikan antar unit kerja di Dinas PUTR agar semua kegiatan dapat berjalan dengan baik dan efisien. Pastikan juga pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan.

5. Monitoring dan Evaluasi

Selama pelaksanaan kegiatan, lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Pantau kemajuan pelaksanaan tugas, evaluasi hasil yang telah dicapai, dan identifikasi permasalahan yang mungkin muncul. Lakukan tindakan perbaikan dan penyempurnaan jika diperlukan.

6. Pelaporan

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam SPM, Dinas PUTR perlu menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal dan format yang ditentukan. Pastikan laporan disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti tata cara implementasi SPM ini, diharapkan Dinas PUTR dapat melaksanakan tugas dan kegiatan sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan dalam SPM, sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai dengan efektif dan efisien.