1. Penguatan Peran dan Tanggung Jawab
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap peran dan tanggung jawab jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2. Peningkatan Kompetensi
Mengembangkan program pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman terkait aspek lingkungan hidup, termasuk pemahaman terhadap peraturan dan prosedur yang terkait.
3. Koordinasi dan Kolaborasi
Membangun kerjasama dan kolaborasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta dalam upaya pengendalian dampak lingkungan hidup, termasuk dalam proses perizinan dan pemantauan kegiatan.
4. Pengawasan dan Inspeksi
Melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, termasuk pemantauan pelaksanaan Amdal dan upaya penanggulangan dampak lingkungan.
5. Evaluasi dan Analisis
Mengevaluasi dan menganalisis laporan hasil pemantauan, inspeksi, dan pengawasan terhadap dampak lingkungan hidup serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan pengendalian dampak lingkungan.
6. Advokasi dan Edukasi
Melibatkan diri dalam advokasi dan edukasi terkait pentingnya pengendalian dampak lingkungan hidup kepada pihak terkait, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
7. Perbaikan Sistem dan Prosedur
Melakukan perbaikan sistem dan prosedur terkait pengendalian dampak lingkungan hidup agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
8. Penerapan Teknologi dan Inovasi
Memanfaatkan teknologi dan inovasi yang relevan untuk mendukung pengendalian dampak lingkungan hidup, seperti sistem pemantauan online, penggunaan drone, dan aplikasi berbasis teknologi.
Dengan mengoptimalkan peran jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup sesuai dengan Kepmenpan No.47/Kep/M.Pan/8/2002, diharapkan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.