Dasar-Dasar Amdal

Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah suatu proses penilaian dampak lingkungan yang dilakukan sebelum pelaksanaan suatu proyek atau kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan. Berikut adalah dasar-dasar yang menjadi landasan Amdal:

1. Undang-Undang

Amdal didasarkan pada beberapa undang-undang terkait lingkungan hidup, antara lain:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

2. Peraturan Pemerintah

Amdal juga diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, seperti:

  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pada Bidang Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

3. Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup

Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau instansi terkait lainnya juga menjadi dasar dalam pelaksanaan Amdal.

4. Pedoman Teknis

Terdapat pedoman teknis yang mengatur tata cara penyusunan dan penilaian Amdal, seperti Pedoman Penyusunan Amdal tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dasar-dasar tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan Amdal guna melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan baik. Amdal bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan sehingga dapat dilakukan upaya perlindungan lingkungan yang optimal.