Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2017) merupakan pedoman yang mengatur kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdasarkan PP 1/2017:
1. Izin dan Perizinan
- Perusahaan pertambangan mineral dan batubara wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Kontrak Karya (KK).
- Izin tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 1/2017 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
2. Lingkungan dan Keberlanjutan
- Perusahaan pertambangan wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah operasional.
- Perusahaan harus memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk penyusunan dan implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Perusahaan pertambangan harus memastikan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan dan pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan operasional.
- Penyusunan dan implementasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi tanggungjawab perusahaan.
4. Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat
- Perusahaan pertambangan wajib melibatkan masyarakat setempat dalam kegiatan operasional dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
- Perusahaan harus berkontribusi pada pembangunan masyarakat melalui program-program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan, peningkatan pendidikan, dan pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
5. Pajak dan Pendapatan Negara
- Perusahaan pertambangan harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan memastikan kontribusi yang adil terhadap pendapatan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sangat penting untuk menjaga keberlanjutan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan pertambangan diharapkan mematuhi ketentuan yang ada serta menjalankan operasional dengan penuh tang gung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.