Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2016 Perubahan Kelima Atas PMK No. 16/PMK.03/2013 merupakan peraturan yang mengatur rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, serta tata cara penyampaian data dan informasi tersebut.
Rincian Jenis Data dan Informasi
PMK No. 39/PMK.03/2016 menguraikan jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Hal ini mencakup informasi mengenai:
- Data pribadi dan identitas wajib pajak
- Data kekayaan wajib pajak
- Data transaksi keuangan dan bisnis wajib pajak
- Data kepemilikan dan penggunaan aset wajib pajak
- Data kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak
- Data perizinan dan tindakan penegakan hukum terkait perpajakan
Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi
PMK No. 39/PMK.03/2016 juga mengatur tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Beberapa hal yang diatur antara lain:
- Pelaporan data dan informasi secara elektronik
- Prosedur pengamanan data dan informasi
- Waktu penyampaian data dan informasi
- Pemeriksaan dan verifikasi data dan informasi
- Penalty atau sanksi atas pelanggaran penyampaian data dan informasi
Sosialisasi PMK No. 39/PMK.03/2016
Untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang baik terhadap PMK No. 39/PMK.03/2016, diperlukan kegiatan sosialisasi kepada para pelaku perpajakan, baik wajib pajak maupun para pengelola data dan informasi perpajakan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan, serta tata cara penyampaian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti pelatihan, seminar, workshop, atau penyuluhan secara langsung maupun daring. Melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan pihak terkait dapat memahami dan melaksanakan kewajiban penyampaian data dan informasi perpajakan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.