Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pengelolaan pajak PBB dan BPHTB:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh subjek pajak. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pengelolaan PBB:
- Pendaftaran Objek Pajak: Subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajak (tanah dan/atau bangunan) yang dimilikinya ke Badan Pajak Daerah (BPD) setempat.
- Penilaian Objek Pajak: Nilai PBB ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak yang dihitung dengan menggunakan metode penilaian yang telah ditetapkan.
- Pemungutan PBB: PBB dipungut oleh BPD setempat berdasarkan nilai jual objek pajak dan tarif yang telah ditetapkan. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara tahunan atau dalam bentuk angsuran.
- Sanksi dan Denda: Jika subjek pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran PBB, dapat dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, waris, atau peralihan hak lainnya. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pengelolaan BPHTB:
- Pendaftaran Transaksi: Pihak yang melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan wajib mendaftarkan transaksi tersebut ke BPD setempat.
- Penilaian Objek Pajak: Nilai BPHTB ditentukan berdasarkan nilai perolehan objek pajak yang dihitung dengan menggunakan metode penilaian yang telah ditetapkan.
- Pemungutan BPHTB: BPHTB dipungut oleh BPD setempat berdasarkan nilai perolehan objek pajak dan tarif yang telah ditetapkan.
- Sanksi dan Denda: Jika pihak yang melakukan transaksi tidak memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB, dapat dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan pajak PBB dan BPHTB bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memastikan kepatuhan subjek pajak dalam membayar kewajiban perpajakan. Pemerintah daerah melalui BPD bertanggung jawab dalam mengelola dan memungut pajak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.