Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang penting dalam pelaksanaan tugas pemerintah. Untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Langsung
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 mengatur tentang pengadaan langsung barang/jasa. Pengadaan langsung dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:
- Nilai pengadaan tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Terdapat keadaan darurat yang membutuhkan pengadaan segera.
- Barang/jasa hanya tersedia dari satu penyedia.
- Pengadaan barang/jasa merupakan kelanjutan dari pengadaan sebelumnya.
Prosedur Pengadaan Langsung
Prosedur pengadaan langsung barang/jasa mengikuti tahapan-tahapan berikut:
- Penyusunan dokumen pengadaan, termasuk Spesifikasi Teknis Khusus (STK) barang/jasa yang akan dibeli.
- Penyampaian undangan secara langsung atau melalui media elektronik kepada penyedia barang/jasa yang dipilih.
- Penerimaan penawaran dari penyedia barang/jasa.
- Evaluasi dan seleksi penawaran yang masuk.
- Penetapan pemenang pengadaan.
- Pengumuman hasil pengadaan.
- Pelaksanaan kontrak dengan pemenang pengadaan.
Inpres Nomor 1 Tahun 2015
Selain Perpres Nomor 4 Tahun 2015, terdapat pula Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Akselerasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres ini menginstruksikan percepatan pengadaan barang/jasa dengan penekanan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan pula tentang penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai sarana elektronik untuk mengelola proses pengadaan barang/jasa secara efisien dan transparan.
Dengan adanya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015, diharapkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan transparan , sehingga tujuan pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan publik dapat tercapai dengan baik.