Pengadaan Langsung Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015

Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang penting dalam pelaksanaan tugas pemerintah. Untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pengadaan barang/jasa, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Langsung

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 mengatur tentang pengadaan langsung barang/jasa. Pengadaan langsung dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:

  1. Nilai pengadaan tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Terdapat keadaan darurat yang membutuhkan pengadaan segera.
  3. Barang/jasa hanya tersedia dari satu penyedia.
  4. Pengadaan barang/jasa merupakan kelanjutan dari pengadaan sebelumnya.

Prosedur Pengadaan Langsung

Prosedur pengadaan langsung barang/jasa mengikuti tahapan-tahapan berikut:

  1. Penyusunan dokumen pengadaan, termasuk Spesifikasi Teknis Khusus (STK) barang/jasa yang akan dibeli.
  2. Penyampaian undangan secara langsung atau melalui media elektronik kepada penyedia barang/jasa yang dipilih.
  3. Penerimaan penawaran dari penyedia barang/jasa.
  4. Evaluasi dan seleksi penawaran yang masuk.
  5. Penetapan pemenang pengadaan.
  6. Pengumuman hasil pengadaan.
  7. Pelaksanaan kontrak dengan pemenang pengadaan.

Inpres Nomor 1 Tahun 2015

Selain Perpres Nomor 4 Tahun 2015, terdapat pula Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Akselerasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres ini menginstruksikan percepatan pengadaan barang/jasa dengan penekanan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan pula tentang penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai sarana elektronik untuk mengelola proses pengadaan barang/jasa secara efisien dan transparan.

Dengan adanya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015, diharapkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan transparan , sehingga tujuan pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan publik dapat tercapai dengan baik.