Bagi bendahara pengeluaran, panitia/pejabat pengadaan, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Berikut ini adalah beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan oleh mereka:
Pemotongan dan Penyetoran Pajak
Bendahara pengeluaran, panitia/pejabat pengadaan, dan PPTK berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak (PPh) atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, seperti penyedia barang/jasa. PPh yang dipotong kemudian harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan
Kewajiban lainnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPT Tahunan meliputi laporan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak, termasuk potongan PPh yang telah dilakukan.
Pelaporan Pajak PPN
Bendahara pengeluaran, panitia/pejabat pengadaan, dan PPTK yang melakukan pengadaan barang/jasa juga memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan. Pelaporan dan pembayaran PPN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan Administrasi Perpajakan
Para bendahara pengeluaran, panitia/pejabat pengadaan, dan PPTK juga harus memastikan pemenuhan administrasi perpajakan yang lengkap dan akurat. Hal ini meliputi pembuatan dan penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang diperlukan, seperti bukti pemotongan PPh, faktur pajak, dan dokumen terkait lainnya.
Penyampaian Informasi dan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Para bendahara pengeluaran, panitia/pejabat pengadaan, dan PPTK perlu menjalin koordinasi dengan pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai kewajiban perpajakan serta memperoleh informasi terbaru terkait peraturan perpajakan.
Dengan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan, bendahara pengeluaran, panitia/pejabat pengadaan, dan PPTK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, serta mendukung terci ptanya kepatuhan perpajakan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.