Optimalisasi Pemungutan, Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Prosedur Dan Kebijakan Penilaian dan Pemetaan PBB Dan BPHTB, Serta Pengelolaan Dan Audit Pajak Daerah.

Optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, penilaian PBB dan BPHTB, serta pengelolaan dan audit pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelajari prosedur dan kebijakan terkait dalam artikel ini.

Optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pengelolaan dan audit pajak daerah merupakan upaya yang penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut ini adalah beberapa poin terkait prosedur dan kebijakan terkait hal tersebut:

Pemungutan Pajak Daerah:

  • Penetapan kebijakan pajak daerah oleh pemerintah daerah, termasuk jenis pajak yang dikenakan dan tarifnya.
  • Pendaftaran wajib pajak daerah dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) kepada wajib pajak.
  • Pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan sistem administrasi pajak yang efektif dan transparan.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak daerah.

Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

  • Identifikasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dikembangkan.
  • Penyusunan kebijakan strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
  • Pengembangan sistem informasi dan teknologi untuk mempermudah penggalian potensi pajak dan retribusi.

Penilaian dan Pemetaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan):

  • Penilaian properti yang dilakukan secara periodik untuk menentukan nilai objek pajak.
  • Pemetaan properti yang menjadi objek PBB dan BPHTB untuk keperluan administrasi dan pemungutan pajak.
  • Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak dan Bea atas PBB dan BPHTB kepada wajib pajak.