Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)

Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penggunaan, atau perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah perkotaan dan perdesaan. Berikut adalah mekanisme pendataan dan penilaian PBB-P2:

1. Pendataan Objek Pajak

Pendataan objek pajak dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BP2D) atau instansi terkait di tingkat pemerintah daerah. Proses pendataan ini meliputi identifikasi dan registrasi objek pajak yang meliputi tanah dan bangunan yang ada di wilayah tersebut.

2. Penetapan Nilai Objek Pajak

Setelah pendataan, dilakukan penilaian terhadap nilai objek pajak. Penilaian ini dilakukan berdasarkan kriteria dan metode penilaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Metode penilaian yang umum digunakan adalah metode nilai jual objek pajak (NJOP) atau metode lain yang relevan.

3. Pemberitahuan Pajak

Setelah nilai objek pajak ditetapkan, wajib pajak akan menerima pemberitahuan pajak yang berisi rincian mengenai objek pajak yang harus dibayarkan beserta jatuh tempo pembayaran. Pemberitahuan pajak ini biasanya dikirimkan secara tertulis melalui surat atau melalui media elektronik.

4. Pembayaran Pajak

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB-P2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Wajib pajak harus melakukan pembayaran sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.

5. Pemeriksaan dan Penegakan Hukum

Pemeriksaan terhadap pelaksanaan PBB-P2 dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BP2D) atau instansi terkait. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Jika ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan menjalankan mekanisme pendataan dan penilaian PBB-P2 secara efektif, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan dari pajak ini. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.