Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh SOPD atas Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa serta Belanja APBD Pasca Berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, PMK-99/PMK.03/2018, dan PMK Nomor PMK-9/PMK.03/2018

Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-99/PMK.03/2018 dan PMK Nomor PMK-9/PMK.03/2018, terdapat mekanisme yang harus diikuti oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas kegiatan pengadaan barang/jasa serta belanja APBD. Selain itu, praktik pengisian laporan pajak (e-SPT) juga harus mengikuti aplikasi terbaru dan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting terkait mekanisme dan praktik tersebut:

1. Pemotongan Pajak

Setiap SOPD yang melakukan pengadaan barang/jasa atau belanja APBD wajib melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pemotongan pajak dilakukan pada saat pembayaran kepada pihak yang menerima pembayaran, baik itu pihak ketiga atau rekanan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan atau belanja.

2. Pemungutan Pajak

Selain pemotongan pajak, SOPD juga bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan pajak yang telah dipotong pada saat pembayaran kepada pihak yang menerima pembayaran. Pemungutan pajak dilakukan dengan mengumpulkan pajak yang telah dipotong dan membayarkannya ke instansi pajak yang berwenang.

3. Aplikasi Terbaru dan Peraturan Perpajakan

SOPD harus menggunakan aplikasi terbaru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pengisian laporan pajak elektronik (e-SPT). Aplikasi tersebut harus diikuti dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan terhadap ketentuan perpajakan serta memudahkan proses pelaporan pajak.

Praktik pengisian laporan pajak (e-SPT) harus mengikuti panduan dan petunjuk teknis yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. SOPD harus memahami secara detail tata cara pengisian laporan pajak dan memastikan kelengkapan serta keakuratan data yang diinput.

Dengan mengikuti mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, serta praktik pengisian laporan pajak yang benar, SOPD dapat memastikan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perpajakan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan pajak daerah serta meminimalisir risiko pelanggaran perpajakan.