Sebagai bendahara dalam instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Anda memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan:
1. Pemotongan Pajak
Sebagai bendahara, Anda bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemotongan pajak dilakukan pada saat pembayaran atau pencairan dana kepada pihak ketiga yang memiliki kewajiban pajak, seperti pegawai, kontraktor, atau pemasok barang/jasa. Pajak yang harus dipotong meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk BUMN dan BUMD.
2. Pelaporan SPT Tahunan
Sebagai bentuk kewajiban perpajakan, Anda juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau SPT PPh Pegawai pada instansi pemerintah. BUMN dan BUMD juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Pelaporan ini dilakukan setiap tahun dengan mengisi dan menyampaikan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.
3. Penyetoran Pajak
Setelah melakukan pemotongan pajak atau melaporkan SPT Tahunan, Anda juga bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau terutang ke kas negara. Penyetoran pajak dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, seperti bulanan atau triwulanan, tergantung jenis pajak yang terlibat.
4. Pematuhan Terhadap Peraturan Perpajakan
Sebagai bendahara, penting untuk memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Anda harus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, termasuk mengikuti peraturan terkait pemotongan pajak, pelaporan, dan penyetoran. Hal ini bertujuan untuk mencegah sanksi atau denda yang dapat dikenakan jika tidak mematuhi peraturan perpajakan.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, penting untuk terus memperbarui pengetahuan Anda mengenai peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan dengan benar. Jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan terkait kewajiban perpajakan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau instansi terkait.