Pemungutan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah dengan baik, diperlukan ketentuan umum dan tata cara yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah harus melalui proses evaluasi sebelum diundangkan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
Pemungutan retribusi daerah juga harus didasarkan pada peraturan daerah yang telah diatur dengan jelas. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah harus melalui proses evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penetapan Tarif Pajak dan Retribusi
Tarif pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah. Penetapan tarif harus mempertimbangkan aspek keadilan, keseimbangan ekonomi, dan kepentingan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Prosedur Pemungutan Pajak dan Retribusi
Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur ini mencakup langkah-langkah mulai dari pendaftaran wajib pajak atau retribusi, penetapan besaran kewajiban, hingga pelaksanaan pembayaran dan pelaporan.
5. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah memberikan pedoman yang jelas dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara transparan, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan.