Pemungutan pajak daerah merupakan salah satu kegiatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemungutan pajak daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah.
Pemungutan Pajak Daerah
PP No. 55/2016 mengatur beberapa hal terkait pemungutan pajak daerah, antara lain:
- Penentuan dan penetapan pajak daerah
- Subjek pajak dan objek pajak
- Penghitungan, penagihan, dan pembayaran pajak daerah
- Penetapan tarif pajak daerah
- Pelaksanaan pemungutan pajak daerah
- Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan daerah
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Permendagri No. 105/2016 mengatur tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif.
Dalam evaluasi rancangan peraturan daerah, beberapa aspek yang diperhatikan antara lain:
- Kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Kejelasan ketentuan dan konsistensi dalam penentuan subjek pajak atau retribusi
- Penetapan tarif pajak atau retribusi yang wajar dan proporsional
- Penjaminan hak dan kewajiban wajib pajak atau penerima retribusi
- Kesesuaian dengan kebijakan pemerintah daerah dan rencana pembangunan daerah
- Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk pelaksanaan pemungutan pajak atau retribusi
Proses evaluasi ini dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah peraturan daerah diajukan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya ketentuan umum dan tata cara yang jelas dalam pemungutan pajak daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.