Pemungutan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kegiatan dan pembangunan. Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 105 Tahun 2016. Berikut adalah ringkasan mengenai ketentuan tersebut:
Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah
PP Nomor 55 Tahun 2016 mengatur beberapa ketentuan umum terkait pemungutan pajak daerah, antara lain:
- Pemungutan pajak daerah dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
- Pajak daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pemungutan pajak daerah harus dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan wajib pajak dan tidak menghambat kegiatan usaha.
- Pemerintah daerah harus memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak dalam proses pemungutan pajak daerah.
- Pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berbeda-beda untuk jenis pajak yang sama berdasarkan pertimbangan tertentu.
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Permendagri Nomor 105 Tahun 2016 memberikan tata cara pemungutan pajak daerah yang harus diikuti oleh pemerintah daerah, antara lain:
- Pemerintah daerah harus menyusun rencana pemungutan pajak daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan pemungutan.
- Pemungutan pajak daerah dilakukan berdasarkan surat tagihan pajak yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
- Wajib pajak wajib membayar pajak daerah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
- Pemerintah daerah dapat melakukan penagihan pajak yang belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
- Wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap penagihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Adanya ketentuan yang jelas dan tata cara yang teratur dalam pemungutan pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengumpulan pendapatan pajak, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.