Teknik Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017

Rencana strategis merupakan instrumen penting dalam mengarahkan dan mengatur pelaksanaan kegiatan serta mencapai tujuan organisasi. Begitu pula dalam organisasi perangkat daerah (OPD), penyusunan Rencana Strategis OPD (RENSTRA OPD) menjadi langkah krusial dalam menentukan arah kebijakan dan program kerja OPD tersebut. Artikel ini akan membahas teknik penyusunan RENSTRA OPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dengan bahasa formal sebagai panduan bagi para pembaca yang tertarik dalam bidang perencanaan di pemerintahan daerah.

1. Pemahaman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017

Sebelum memulai penyusunan RENSTRA OPD, penting untuk memahami secara mendalam isi dan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan RENSTRA OPD yang harus sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan kebijakan strategis nasional.

2. Analisis Kebijakan dan Kondisi Eksternal

Langkah pertama dalam penyusunan RENSTRA OPD adalah melakukan analisis kebijakan dan kondisi eksternal. Hal ini meliputi:

  • Menganalisis kebijakan pembangunan nasional yang relevan dengan bidang kerja OPD.
  • Menganalisis kebijakan pembangunan daerah yang berkaitan dengan OPD.
  • Menganalisis kondisi ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan yang dapat memengaruhi kinerja OPD.

3. Analisis Kelembagaan dan Kondisi Internal

Selanjutnya, dilakukan analisis kelembagaan dan kondisi internal OPD. Hal ini meliputi:

  • Menganalisis struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi OPD.
  • Menganalisis kinerja OPD dalam periode sebelumnya.
  • Menganalisis sumber daya manusia, anggaran, infrastruktur, dan teknologi yang tersedia.

4. Penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis

Berdasarkan hasil analisis kebijakan dan kondisi eksternal serta kelembagaan dan kondisi internal, langkah selanjutnya adalah menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis OPD. Visi merupakan gambaran masa depan yang ingin dicapai oleh OPD, sedangkan misi menjelaskan peran dan tanggung jawab OPD dalam mencapai visi tersebut. Tujuan dan sasaran strategis adalah target yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu untuk mewujudkan visi dan misi.

5. Penetapan Program dan Kegiatan

Setelah visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis ditetapkan, langkah berikutnya adalah menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis tersebut. Program merupakan rangkaian kegiatan yang saling terkait dan memiliki tujuan yang sama, sedangkan kegiatan merupakan tindakan konkret yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan program.

6. Penetapan Indikator Kinerja dan Target

Tahap selanjutnya adalah menetapkan indikator kinerja dan target untuk setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja digunakan untuk mengukur capaian hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan, sedangkan target menentukan tingkat pencapaian yang diharapkan.

7. Penyusunan Rencana Aksi

Terakhir, penyusunan RENSTRA OPD dilengkapi dengan penyusunan rencana aksi yang merinci langkah-langkah konkret yang akan dilakukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Rencana aksi mencakup jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan sumber daya yang dibutuhkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, penyusunan RENSTRA OPD dapat dilakukan secara sistematis dan terarah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Hal ini akan membantu meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan kinerja OPD untuk mencapai hasil yang optimal dalam pembangunan daerah.

Pastikan para pembaca mengacu pada peraturan yang berlaku dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses penyusunan RENSTRA OPD untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif. Dengan demikian, perencanaan pembangunan daerah dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.