Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. RKPD memberikan arah strategis dan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Artikel ini akan menguraikan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2019 berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2018.
1. Tahap Perencanaan Awal
a. Penetapan Visi dan Misi Daerah
Langkah pertama dalam penyusunan RKPD adalah penetapan visi dan misi daerah. Visi merupakan gambaran masa depan yang ingin dicapai oleh daerah, sedangkan misi adalah pernyataan tujuan strategis yang akan dikejar untuk mencapai visi tersebut.
b. Analisis Kondisi Daerah
Lakukan analisis mendalam terhadap kondisi daerah, termasuk aspek sosial, ekonomi, politik, lingkungan, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memahami tantangan dan peluang yang dihadapi oleh daerah dalam rangka pembangunan.
c. Identifikasi Prioritas Pembangunan
Berdasarkan analisis kondisi daerah, identifikasi prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Prioritas ini dapat berupa sektor pembangunan tertentu atau isu strategis yang perlu diatasi.
2. Penyusunan RKPD
a. Penyusunan Rancangan Awal RKPD
Berdasarkan visi, misi, analisis kondisi, dan prioritas pembangunan, susunlah rancangan awal RKPD. Rancangan ini berisi arah strategis, tujuan, kebijakan, program, dan indikator kinerja yang akan dijalankan dalam satu tahun anggaran.
b. Konsultasi Publik
Lakukan konsultasi publik terhadap rancangan awal RKPD. Libatkan berbagai pihak, seperti masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mendapatkan masukan dan saran yang berharga.
c. Finalisasi RKPD
Setelah mempertimbangkan masukan dari konsultasi publik, finalisasikan RKPD. Pastikan RKPD mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penyampaian dan Penetapan RKPD
a. Penyampaian RKPD kepada Pemerintah Pusat
Setelah RKPD final disusun, sampaikan RKPD kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait untuk evaluasi dan koordinasi.
b. Penetapan RKPD oleh Pemerintah Daerah
Setelah melalui proses evaluasi dan koordinasi, penetapan RKPD dilakukan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah. RKPD yang telah ditetapkan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Kesimpulan
Penyusunan RKPD Tahun 2019 merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai tahapan. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh Permendagri Nomor 22 Tahun 2018, pemerintah daerah dapat menyusun RKPD yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. RKPD yang baik akan mampu memberikan arah strategis yang jelas, prioritas pembangunan yang tepat, serta indikator kinerja yang dapat diukur guna meningkatkan kualitas pembangunan daerah.