Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1775665/public_html/infobimteknasional.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Rencana Strategis (RENSTRA) Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 | Info Bimtek Nasional

Rencana Strategis (RENSTRA) Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Untuk memastikan pengelolaan ADD yang efektif dan berkelanjutan, diperlukan perencanaan strategis yang baik. Dalam artikel ini, kita akan membahas Rencana Strategis (RENSTRA) pelaksanaan dan pengelolaan ADD berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 dengan format yang baik dan rapi.

1. Pengertian Rencana Strategis (RENSTRA)

RENSTRA merupakan dokumen yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan indikator kinerja dalam jangka menengah untuk mencapai tujuan jangka panjang suatu organisasi. Dalam konteks ADD, RENSTRA digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan dana desa.

2. Tahapan Penyusunan RENSTRA ADD

Penyusunan RENSTRA ADD dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Analisis Situasi: Melakukan analisis terhadap situasi dan kondisi desa, termasuk potensi dan tantangan yang ada. Dalam analisis ini, perlu melibatkan partisipasi masyarakat desa.

b. Penyusunan Visi, Misi, dan Tujuan: Merumuskan visi, misi, dan tujuan yang ingin dicapai dalam pengelolaan ADD. Visi harus menggambarkan gambaran masa depan desa yang diinginkan.

c. Penetapan Sasaran dan Indikator Kinerja: Menentukan sasaran yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatasan waktu. Selain itu, menetapkan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur pencapaian sasaran.

d. Perumusan Kebijakan dan Strategi: Merumuskan kebijakan dan strategi yang akan diimplementasikan dalam pengelolaan ADD. Kebijakan dan strategi harus sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.

e. Penyusunan Rencana Kerja: Menyusun rencana kerja yang detail untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Rencana kerja harus mencakup kegiatan, waktu, anggaran, dan penanggung jawab.

f. Monitoring dan Evaluasi: Menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RENSTRA ADD. Dengan demikian, dapat dilakukan perbaikan dan penyesuaian jika diperlukan.

3. Implementasi RENSTRA ADD

Implementasi RENSTRA ADD dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat desa, dan lembaga terkait. Dalam implementasinya, perlu memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan program.

4. Pengelolaan ADD

Pengelolaan ADD meliputi proses penganggaran, pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan ADD harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014.

5. Manfaat RENSTRA ADD

Dengan adanya RENSTRA ADD yang terencana dengan baik, beberapa manfaat dapat dirasakan, antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan ADD.
  • Memastikan kesinambungan program pembangunan di tingkat desa.
  • Memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan ADD.
  • Menghasilkan capaian kinerja yang terukur dan berkelanjutan.

6. Kesimpulan

Penyusunan RENSTRA ADD merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan pengelolaan ADD di tingkat desa. Dengan RENSTRA yang terencana dengan baik, diharapkan pelaksanaan dan pengelolaan ADD dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa. Selain itu, perlu juga memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 guna memastikan kepatuhan dan keberlanjutan program ADD.

Dengan adanya perencanaan yang matang dan pengelolaan yang baik, ADD dapat menjadi instrumen yang kuat dalam memajukan pembangunan di tingkat desa.