Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah, aparatur perencanaan pembangunan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Melalui perencanaan yang matang dan evaluasi yang komprehensif, pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
1. Perencanaan RPJMD
RPJMD merupakan dokumen strategis yang menggambarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah suatu daerah. Bagi aparatur perencanaan pembangunan daerah, perencanaan RPJMD melibatkan beberapa langkah penting, antara lain:
a. Analisis Kondisi Daerah
Sebelum menyusun RPJMD, aparatur perencanaan perlu melakukan analisis mendalam terhadap kondisi daerah yang meliputi potensi, permasalahan, tantangan, dan peluang pembangunan. Hal ini akan menjadi dasar untuk merumuskan visi dan misi pembangunan daerah.
b. Pembentukan Tim Penyusun RPJMD
Pada tahap ini, aparatur perencanaan akan membentuk tim penyusun RPJMD yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait, seperti akademisi, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Tim ini akan bertanggung jawab dalam menyusun rancangan RPJMD yang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan daerah.
c. Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan
Visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah menjadi landasan dalam penyusunan RPJMD. Aparatur perencanaan perlu menggali aspirasi dan harapan masyarakat dalam merumuskan visi dan misi yang inklusif dan berkelanjutan. Selanjutnya, tujuan dan sasaran pembangunan yang spesifik akan ditetapkan untuk mengarahkan kegiatan pembangunan di daerah.
d. Penyusunan Program dan Kegiatan Pembangunan
Program dan kegiatan pembangunan merupakan implementasi dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Aparatur perencanaan perlu menyusun program dan kegiatan yang terukur, realistis, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek pembiayaan dan sumber daya yang tersedia.
2. Evaluasi RKPD
Setelah RPJMD disusun, langkah selanjutnya adalah penyusunan RKPD sebagai penjabaran operasional dari RPJMD. Evaluasi RKPD merupakan proses penting yang dilakukan oleh aparatur perencanaan pembangunan daerah guna memastikan bahwa program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi RKPD antara lain:
a. Konsistensi dengan RPJMD
RKPD harus konsisten dengan RPJMD dalam hal visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD memiliki relevansi dengan RPJMD.
b. Keterukuran dan Realisasi
Evaluasi juga dilakukan terhadap keterukuran dan realisasi program dan kegiatan dalam RKPD. Aparatur perencanaan perlu menilai apakah target yang ditetapkan dalam RKPD dapat diukur secara objektif dan apakah realisasi program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
c. Ketersediaan Sumber Daya
Evaluasi juga melibatkan penilaian terhadap ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan dalam RKPD. Hal ini termasuk penilaian terhadap kemampuan keuangan daerah, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang diperlukan.
d. Perbaikan dan Pembaruan RKPD
Berdasarkan hasil evaluasi, aparatur perencanaan perlu melakukan perbaikan dan pembaruan terhadap RKPD. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RKPD tetap relevan dan responsif terhadap perubahan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan adanya perencanaan yang baik dan evaluasi yang terus menerus, aparatur perencanaan pembangunan daerah dapat memperkuat kapasitas kinerja OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. Selain itu, perencanaan dan evaluasi yang baik juga berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sumber:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017