Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PA, PPK SKPD, PPTK, dan Bendahara SKPD

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan arahan yang jelas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah penting yang harus diikuti oleh Penyelenggara Administrasi (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah.

1. Perencanaan Keuangan Daerah

Perencanaan keuangan daerah merupakan langkah awal yang penting dalam pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam perencanaan keuangan daerah:

a. Identifikasi Kebutuhan: PA, PPK SKPD, dan PPTK perlu mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

b. Penyusunan Rencana Kerja: Berdasarkan kebutuhan yang diidentifikasi, PPK SKPD dan PPTK harus menyusun rencana kerja yang mencakup tujuan, indikator, target, sasaran, dan kegiatan yang akan dilakukan.

c. Estimasi Anggaran: PA, PPK SKPD, dan PPTK perlu melakukan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana kerja yang telah disusun.

d. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD): Berdasarkan estimasi anggaran, PA dan PPK SKPD harus menyusun RAPBD yang mencakup alokasi pendapatan dan belanja daerah.

2. Penganggaran Keuangan Daerah

Setelah RAPBD disusun, langkah selanjutnya adalah melakukan penganggaran keuangan daerah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam penganggaran:

a. Penetapan RAPBD: RAPBD yang telah disusun harus ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang berlaku.

b. Penganggaran Kegiatan: PPTK dan PPK SKPD perlu mengalokasikan anggaran yang sesuai untuk setiap kegiatan yang tercantum dalam RAPBD.

c. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA): PPTK dan PPK SKPD harus menyusun RKA yang mencakup rincian anggaran untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

3. Pelaksanaan Keuangan Daerah

Setelah anggaran dianggarkan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan keuangan daerah dengan cermat dan teratur. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam pelaksanaan:

a. Pengelolaan Kas: Bendahara SKPD bertanggung jawab dalam pengelolaan kas daerah dengan prinsip kehati-hatian, keakuratan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

b. Pelaksanaan Kegiatan: PPTK dan PPK SKPD bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disusun, memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif.

4. Penatausahaan Keuangan Daerah

Penatausahaan keuangan daerah merupakan proses pencatatan dan pengendalian terhadap transaksi keuangan yang terjadi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam penatausahaan:

a. Pencatatan Transaksi: Bendahara SKPD harus mencatat semua transaksi keuangan dengan teliti dan akurat.

b. Pengendalian Keuangan: PA dan Bendahara SKPD perlu melakukan pengendalian terhadap keuangan daerah, termasuk pemeriksaan dan evaluasi terhadap transaksi keuangan.

5. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Setelah pelaksanaan keuangan daerah, langkah terakhir adalah pertanggungjawaban keuangan daerah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam pertanggungjawaban:

a. Penyusunan Laporan Keuangan: Bendahara SKPD harus menyusun laporan keuangan daerah, seperti Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD.

b. Penyampaian Laporan Keuangan: Laporan keuangan daerah harus disampaikan kepada pihak yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pihak terkait lainnya.

c. Evaluasi dan Penilaian: Laporan keuangan daerah akan dievaluasi dan dinilai oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efektivitas pengelolaan keuangan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, PA, PPK SKPD, PPTK, dan Bendahara SKPD akan mampu melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dengan lebih baik dan transparan. Hal ini akan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.