Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pentingnya penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. RENSTRA OPD merupakan dokumen yang menjadi acuan dalam perencanaan dan pengelolaan kinerja organisasi pemerintah daerah.

1. Pengertian RENSTRA OPD

RENSTRA OPD adalah dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pemerintah daerah. Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan OPD dalam jangka waktu tertentu.

2. Tujuan RENSTRA OPD

Penyusunan RENSTRA OPD memiliki beberapa tujuan yang penting, di antaranya:

  • Mengarahkan Kinerja: RENSTRA OPD digunakan sebagai acuan dalam mengarahkan kinerja OPD sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan. Dokumen ini membantu OPD untuk fokus pada hal-hal yang strategis dan mencapai hasil yang diinginkan.
  • Peningkatan Transparansi: RENSTRA OPD juga berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Dokumen ini memberikan gambaran yang jelas tentang arah dan tujuan kerja OPD kepada publik, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum.
  • Koordinasi dan Sinergi: Dengan adanya RENSTRA OPD, koordinasi dan sinergi antara OPD dalam pemerintah daerah dapat terjalin dengan lebih baik. Dokumen ini membantu memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD saling mendukung dan terintegrasi.

3. Tahapan Penyusunan RENSTRA OPD

Proses penyusunan RENSTRA OPD melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  • Pengumpulan Data: Tahap ini melibatkan pengumpulan data dan informasi terkait kinerja OPD, peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
  • Analisis Situasi: Analisis situasi dilakukan untuk menganalisis kondisi internal dan eksternal OPD, serta mengidentifikasi potensi dan hambatan yang dapat mempengaruhi kinerja OPD.
  • Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran: Tahap ini melibatkan penyusunan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang akan menjadi panduan dalam pengelolaan kinerja OPD.
  • Penetapan Kebijakan, Program, dan Kegiatan: Setelah visi, misi, tujuan, dan sasaran ditetapkan, tahap selanjutnya adalah penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD.
  • Validasi dan Persetujuan: RENSTRA OPD perlu melalui tahap validasi dan persetujuan oleh pihak terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan Daerah atau instansi terkait lainnya.

4. Implementasi dan Evaluasi

Setelah RENSTRA OPD disusun dan disetujui, langkah selanjutnya adalah implementasi dan evaluasi. OPD harus melaksanakan rencana kegiatan sesuai dengan RENSTRA yang telah disusun, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pencapaian kinerja yang telah ditetapkan. Evaluasi ini berguna untuk melihat sejauh mana rencana dan program yang telah disusun dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan memperbaiki kelemahan yang mungkin ada.

5. Manfaat Penyusunan RENSTRA OPD

Penyusunan RENSTRA OPD memiliki manfaat yang signifikan, di antaranya:

  • Mendorong Fokus dan Prioritas: RENSTRA OPD membantu OPD untuk fokus pada hal-hal yang strategis dan memberikan prioritas kepada program dan kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap pencapaian tujuan.
  • Meningkatkan Koordinasi: RENSTRA OPD membantu meningkatkan koordinasi dan sinergi antara OPD dalam pemerintah daerah, sehingga program dan kegiatan dapat terintegrasi dengan baik.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: RENSTRA OPD memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum tentang arah dan tujuan kerja OPD, sehingga meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Kesimpulan

Penyusunan RENSTRA OPD berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 merupakan langkah penting dalam perencanaan dan pengelolaan kinerja organisasi pemerintah daerah. RENSTRA OPD membantu OPD untuk mengarahkan kinerja, meningkatkan transparansi, dan memperkuat koordinasi antar-OPD. Tahapan penyusunan RENSTRA OPD meliputi pengumpulan data, analisis situasi, penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran, penetapan kebijakan, program, dan kegiatan, serta validasi dan persetujuan. Implementasi dan evaluasi RENSTRA OPD juga penting untuk memastikan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dengan penyusunan RENSTRA OPD yang baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sumber:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017