Penyusunan PRA RKA APBD 2023 dan Keterkaitannya dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pada artikel ini, kita akan membahas tentang pentingnya penyusunan Pra-Rencana Kerja Anggaran (PRA RKA) APBD 2023 serta hubungannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan PRA RKA APBD 2023 merupakan langkah awal dalam proses perencanaan dan penganggaran yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

1. Apa itu PRA RKA APBD?

PRA RKA APBD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran awal yang disusun oleh pemerintah daerah untuk tahun anggaran berikutnya. Dokumen ini berisi proyeksi pendapatan dan belanja serta prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam tahun anggaran yang akan datang. PRA RKA APBD 2023 merupakan dokumen yang menjadi landasan bagi penyusunan RKA APBD 2023 yang akan diajukan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Pentingnya Penyusunan PRA RKA APBD

Penyusunan PRA RKA APBD memiliki beberapa tujuan yang sangat penting, antara lain:

  • Perencanaan yang Matang: PRA RKA APBD memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan yang matang dan terarah. Dengan menentukan prioritas kegiatan dan alokasi anggaran awal, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki.
  • Keterkaitan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019: PRA RKA APBD harus disusun dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini meliputi pengaturan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, tata cara penganggaran, penyusunan laporan keuangan, dan aspek pengawasan.
  • Keterbukaan dan Partisipasi: Penyusunan PRA RKA APBD melibatkan partisipasi dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan stakeholder lainnya. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses perencanaan dan penganggaran, sehingga dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

3. Tahapan Penyusunan PRA RKA APBD

Penyusunan PRA RKA APBD melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  • Penetapan Visi dan Misi: Visi dan misi pemerintah daerah menjadi landasan dalam penyusunan PRA RKA APBD. Hal ini akan mempengaruhi prioritas kegiatan yang akan dianggarkan serta arah pembangunan yang diinginkan.
  • Analisis Kebijakan: Dilakukan analisis kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran, termasuk mempertimbangkan arah kebijakan nasional yang relevan.
  • Penyusunan Proyeksi Pendapatan: Proyeksi pendapatan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang ada serta perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh pemerintah daerah.
  • Penyusunan Proyeksi Belanja: Proyeksi belanja meliputi alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
  • Pengkajian dan Pembahasan: PRA RKA APBD dibahas dan dikaji bersama oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

4. Keterkaitan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019

PRA RKA APBD harus disusun dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah: PRA RKA APBD harus mencerminkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, seperti keterbukaan, efisiensi, efektivitas, keberlanjutan, dan akuntabilitas.
  • Proses Penganggaran: Penyusunan PRA RKA APBD harus mengikuti proses penganggaran yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, termasuk tahapan-tahapan dalam penyusunan anggaran, pengawasan, dan pelaporan keuangan.
  • Pelaporan Keuangan: PRA RKA APBD menjadi dasar untuk penyusunan laporan keuangan yang harus dilakukan secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Penyusunan PRA RKA APBD 2023 merupakan langkah awal dalam proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Penyusunan PRA RKA APBD memiliki keterkaitan yang erat dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui penyusunan PRA RKA APBD, pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan yang matang, mengikuti ketentuan hukum, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah