Pengurus Barang OPD dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Pengurus Barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran yang penting dalam pengelolaan barang milik daerah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengurus barang OPD dalam menjalankan tugasnya:

1. Penerimaan Barang

Pengurus barang OPD bertanggung jawab dalam proses penerimaan barang milik daerah. Mereka harus memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan kuantitas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengurus barang juga harus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi barang yang diterima.

2. Penyimpanan dan Pemeliharaan Barang

Pengurus barang OPD harus menjaga keberlanjutan kondisi barang milik daerah dengan melakukan penyimpanan yang tepat dan pemeliharaan yang baik. Hal ini meliputi pengaturan tempat penyimpanan yang aman, pengendalian suhu dan kelembaban, serta pelaksanaan perawatan rutin untuk mencegah kerusakan atau kehilangan barang.

3. Pemanfaatan dan Penghapusan Barang

Pengurus barang OPD harus memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah ditetapkan. Mereka juga bertanggung jawab dalam proses penghapusan barang yang sudah tidak terpakai atau rusak secara tidak layak. Proses penghapusan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

4. Penatausahaan Barang

Pengurus barang OPD harus melakukan penatausahaan barang milik daerah dengan baik dan teratur. Ini termasuk pencatatan data barang secara lengkap dan akurat, termasuk identitas barang, kondisi barang, serta perubahan status barang seperti pemanfaatan, penghapusan, atau pemindahtanganan.

5. Penyusunan Laporan Keuangan

Pengurus barang OPD juga turut bertanggung jawab dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Mereka harus menyediakan informasi yang dibutuhkan mengenai barang milik daerah dalam laporan keuangan, seperti nilai dan kondisi barang, serta perubahan status barang yang terjadi selama periode pelaporan.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus barang OPD perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, mereka juga perlu terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik daerah serta tata cara penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Sumber: Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang S istem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.