Penerapan Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD)

Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) merupakan dokumen penting dalam perencanaan dan pengembangan pemerintah daerah. Permendagri No. 86 Tahun 2017 menjadi acuan dalam penyusunan RENSTRA OPD yang bertujuan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi secara terarah dan berkelanjutan. Dalam artikel ini, kita akan membahas penerapan Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan pentingnya penyusunan RENSTRA OPD.

1. Pengertian RENSTRA OPD

RENSTRA OPD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun oleh masing-masing organisasi perangkat daerah. Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program kerja yang akan dilaksanakan dalam periode tertentu. RENSTRA OPD merupakan pedoman bagi OPD dalam merumuskan kegiatan dan alokasi sumber daya untuk mencapai hasil yang diharapkan.

2. Penerapan Permendagri No. 86 Tahun 2017

Permendagri No. 86 Tahun 2017 mengatur tata cara penyusunan RENSTRA OPD yang terintegrasi dengan perencanaan strategis pemerintah daerah. Beberapa poin penting yang diatur dalam Permendagri tersebut antara lain:

  • Pendekatan dan metode penyusunan RENSTRA OPD.
  • Kriteria pengukuran dan evaluasi kinerja OPD.
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RENSTRA OPD.
  • Sinkronisasi RENSTRA OPD dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

3. Pentingnya Penyusunan RENSTRA OPD

Penyusunan RENSTRA OPD memiliki beberapa manfaat penting bagi pemerintah daerah, antara lain:

  • Memperjelas visi, misi, tujuan, dan arah strategis organisasi.
  • Menyediakan panduan untuk merumuskan program dan kegiatan yang terkait dengan prioritas pembangunan daerah.
  • Mengintegrasikan perencanaan dan pengelolaan kinerja OPD.
  • Memfasilitasi pemantauan dan evaluasi kinerja OPD secara terukur.
  • Menjamin kesinambungan pembangunan daerah dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

4. Langkah-langkah Penyusunan RENSTRA OPD

Dalam penerapan Permendagri No. 86 Tahun 2017, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam penyusunan RENSTRA OPD, antara lain:

  • Analisis situasi dan permasalahan yang dihadapi oleh OPD.
  • Penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran OPD.
  • Penyusunan strategi dan kebijakan yang sesuai dengan tu

juan OPD.

  • Identifikasi program dan kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan.
  • Penyusunan indikator kinerja dan target yang terukur.
  • Sinkronisasi RENSTRA OPD dengan perencanaan tingkat lebih tinggi, seperti RPJPD dan RPJMD.

5. Pemantauan dan Evaluasi RENSTRA OPD

Setelah RENSTRA OPD disusun dan diimplementasikan, penting untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta untuk mengidentifikasi perubahan yang perlu dilakukan guna meningkatkan kinerja OPD.

Dalam pemantauan dan evaluasi RENSTRA OPD, perlu dilakukan analisis kinerja, pengukuran pencapaian target, serta identifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan pengembangan RENSTRA OPD pada periode selanjutnya.

Kesimpulan

Penyusunan RENSTRA OPD yang dilakukan sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 sangat penting dalam memastikan perencanaan dan pengembangan pemerintah daerah berjalan secara terarah dan berkelanjutan. RENSTRA OPD menjadi pedoman bagi OPD dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung pembangunan daerah. Melalui pemantauan dan evaluasi, dapat diidentifikasi perubahan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja OPD.

Pastikan seluruh OPD memahami dan menerapkan pedoman yang telah ditetapkan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 guna mencapai visi pembangunan daerah yang lebih baik.

Sumber:

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah.