Dalam rangka merencanakan dan mengarahkan pembangunan di tingkat daerah, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) menjadi langkah yang penting. Dokumen-dokumen ini memberikan panduan bagi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode tertentu. Dalam artikel ini, kami akan membahas pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA perangkat daerah sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.
1. Memahami Permendagri No. 86 Tahun 2017
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami dengan baik isi Permendagri No. 86 Tahun 2017. Peraturan ini memberikan pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA yang mencakup tujuan, prinsip, tahapan, dan substansi yang harus disertakan dalam dokumen-dokumen tersebut. Pahami dengan seksama setiap ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini.
2. Penyusunan RENSTRA
RENSTRA merupakan dokumen yang menggambarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu. Dalam penyusunan RENSTRA, identifikasi potensi dan tantangan yang ada di daerah serta arah kebijakan nasional yang relevan. Tetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang sesuai dengan kondisi daerah. Pastikan setiap tujuan dan sasaran terukur, realistis, terjangkau, relevan, dan waktu (SMART).
3. Penyusunan RENJA
RENJA merupakan dokumen yang menjelaskan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam periode tertentu. Dalam penyusunan RENJA, identifikasi program dan kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RENSTRA. Tetapkan program dan kegiatan yang terukur, jelas, dan dapat dilaksanakan dengan sumber daya yang tersedia.
4. Konsultasi dan Koordinasi
Dalam penyusunan RENSTRA dan RENJA, lakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan perangkat daerah, tim perencanaan, dan stakeholder lainnya. Diskusikan secara intensif untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mendapatkan masukan yang berharga.
5. Evaluasi dan Pemantauan
Setelah RENSTRA dan RENJA disusun, lakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap implementasi program dan kegiatan yang tercantum di dalamnya. Pastikan indikator kinerja dijadikan acuan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan. Evaluasi dan pemantauan akan membantu dalam mengidentifikasi kekurangan dan memberikan peluang untuk perbaikan di masa mendatang.
Kesimpulan
Penyusunan RENSTRA dan RENJA perangkat daerah adalah proses yang kompleks dan penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan mengikuti pedoman dan tata cara yang tercantum dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017, perangkat daerah dapat menyusun dokumen-dokumen perencanaan yang baik dan berorientasi pada hasil. Langkah-langkah dalam artikel ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam menyusun RENSTRA dan RENJA yang efektif dan berkelanjutan.
Ingatlah bahwa penyusunan RENSTRA dan RENJA perlu melibatkan berbagai pihak terkait dan terus dilakukan evaluasi dan pemantauan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dengan demikian, implementasi pembangunan di daerah dapat berjalan dengan efisien dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.