Sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah yang efektif dan transparan, sensus barang milik daerah menjadi langkah penting dalam melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pedoman sensus barang milik daerah bertujuan untuk memberikan panduan dan petunjuk kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam melaksanakan sensus barang secara sistematis dan terstruktur.
Tujuan Pedoman Sensus Barang Milik Daerah
1. Memastikan kelengkapan dan keakuratan data inventarisasi barang milik daerah.
2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap barang milik daerah.
3. Memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai kondisi, jumlah, dan nilai barang milik daerah.
4. Memfasilitasi pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan dan pemeliharaan barang milik daerah.
5. Membantu dalam penyusunan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban atas barang milik daerah.
Isi Pedoman Sensus Barang Milik Daerah
Pedoman sensus barang milik daerah mencakup beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sensus, antara lain:
1. Persiapan Sensus
Penjelasan mengenai tahapan persiapan yang meliputi perencanaan, penetapan tim sensus, pengumpulan data awal, dan perencanaan teknis pelaksanaan sensus.
2. Pelaksanaan Sensus
Panduan langkah-langkah dalam melaksanakan sensus barang milik daerah, termasuk teknik pengumpulan data, verifikasi, pencatatan, dan pemutakhiran data inventarisasi.
3. Pengelolaan Data Sensus
Penjelasan mengenai pengolahan data sensus, penyimpanan, dan pengamanan data inventarisasi barang milik daerah.
4. Pemeliharaan dan Monitoring
Petunjuk mengenai pemeliharaan dan monitoring terhadap barang milik daerah setelah dilakukan sensus, termasuk kegiatan pemeliharaan rutin, perbaikan, dan evaluasi kondisi barang.
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penjelasan mengenai kewajiban SKPD dalam melaporkan hasil sensus barang milik daerah serta penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang milik daerah.
Kesimpulan
Pedoman sensus barang milik daerah merupakan acuan penting bagi SKPD dalam melaksanakan inventarisasi dan pemetaan barang milik daerah. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan data inventarisasi barang milik daerah dapat diperoleh secara akurat, terkini , dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif dalam pengelolaan aset daerah.
Sumber: Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Daerah Berbasis Akrual.