Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1775665/public_html/infobimteknasional.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Pedoman Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah | Info Bimtek Nasional

Pedoman Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah merupakan proses yang perlu diatur dengan jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah pedoman yang dapat digunakan dalam penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah:

1. Penghapusan Barang Milik Daerah

Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam situasi tertentu, seperti barang yang sudah tidak digunakan, rusak parah, atau telah mencapai umur ekonomisnya. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam penghapusan barang:

  • Evaluasi kondisi barang untuk memastikan bahwa barang benar-benar tidak dapat digunakan atau tidak memiliki nilai ekonomis.
  • Penilaian nilai barang yang akan dihapuskan, baik melalui penilaian internal maupun menggunakan jasa penilai independen.
  • Pemilihan metode penghapusan yang sesuai, seperti lelang, pelelangan, hibah, atau pemusnahan.
  • Persiapan dokumen dan prosedur administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan penghapusan barang.
  • Pencatatan penghapusan barang secara lengkap dan akurat dalam sistem penatausahaan.

2. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti pemindahan barang antar unit kerja, pemindahan barang ke instansi lain, atau pemanfaatan barang oleh pihak lain. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam pemindahtanganan barang:

  • Persiapan dokumen dan prosedur administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan pemindahtanganan barang, seperti surat perjanjian atau keputusan pemindahtanganan.
  • Pencatatan pemindahtanganan barang dengan jelas dalam sistem penatausahaan, termasuk informasi mengenai pihak yang menerima pemindahtanganan.
  • Pemantauan dan evaluasi penggunaan barang setelah pemindahtanganan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian atau keputusan yang telah ditetapkan.

Penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dan pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien.

Pedoman ini dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah, serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.