Sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 merupakan acuan utama dalam pengelolaan barang milik daerah. Pedoman ini mengatur tentang prinsip-prinsip, tata cara, dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah. Beberapa poin penting dalam pedoman ini adalah:
- Pengidentifikasian, pendataan, dan inventarisasi barang milik daerah
- Pemeliharaan, pemindahan, penghapusan, dan pengalihan barang milik daerah
- Pengendalian persediaan dan penggunaan barang milik daerah
- Pertanggungjawaban atas barang milik daerah
- Pelaporan dan pengawasan dalam pengelolaan barang milik daerah
Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016
Permendagri No. 19 Tahun 2016 merupakan pedoman tambahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pedoman ini memberikan arahan lebih rinci terkait pengelolaan barang milik daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa poin yang diatur dalam pedoman ini meliputi:
- Tata cara inventarisasi, pemanfaatan, dan pengalihan barang milik daerah
- Pengendalian persediaan dan pemeliharaan barang milik daerah
- Pertanggungjawaban dan pelaporan atas barang milik daerah
- Pengawasan dan evaluasi pengelolaan barang milik daerah
Sistem Manajemen Pengelolaan Barang Milik Daerah
Selain pedoman yang telah disebutkan di atas, penerapan sistem manajemen pengelolaan barang milik daerah juga sangat penting. Sistem manajemen ini mencakup penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan barang milik daerah, seperti Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada). Dengan sistem yang baik, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara efisien, terdokumentasi dengan baik, dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Secara keseluruhan, pedoman pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, dan penerapan sistem manajemen yang tepat akan memastikan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban barang milik daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengimplementasikan pedoman ini secara konsisten untuk menjaga aset daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.