Pedoman Pemeriksaan Aset Tetap

Pemeriksaan aset tetap merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi dan integritas aset daerah. Pedoman pemeriksaan aset tetap memberikan panduan dan prosedur yang harus diikuti dalam melakukan pemeriksaan terhadap aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset tetap telah dikelola dengan baik, tercatat secara akurat, dan terjaga keberadaannya.

Persiapan Pemeriksaan

1. Penetapan tim pemeriksa yang kompeten dan terpercaya.

2. Penentuan jadwal dan ruang lingkup pemeriksaan.

3. Pengumpulan informasi terkait aset tetap yang akan diperiksa.

Pelaksanaan Pemeriksaan

1. Verifikasi fisik aset tetap untuk memastikan keberadaan dan kondisi aset.

2. Pemeriksaan dokumen terkait pembelian, pengadaan, dan penghapusan aset tetap.

3. Penilaian atas pencatatan dan pelaporan aset tetap dalam sistem akuntansi.

Pelaporan Hasil Pemeriksaan

1. Penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang mencakup temuan dan rekomendasi.

2. Penyampaian laporan kepada pihak terkait untuk tindak lanjut dan perbaikan.

3. Monitoring dan evaluasi tindak lanjut terhadap rekomendasi pemeriksaan.

Kesimpulan

Pedoman pemeriksaan aset tetap memberikan panduan yang jelas dalam melakukan pemeriksaan terhadap aset tetap pemerintah daerah. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan pemeriksaan aset tetap dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi dalam menjaga integritas dan kualitas pengelolaan aset daerah.

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.