Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu melakukan perencanaan yang komprehensif dan terarah. Salah satu instrumen penting dalam perencanaan adalah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Dalam artikel ini, kita akan membahas pedoman dan tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD daerah sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.
1. Penyusunan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)
Proses penyusunan RPJPD dimulai dengan mengidentifikasi visi pembangunan jangka panjang daerah yang diinginkan. Visi ini harus sejalan dengan visi nasional dan visi pemerintah daerah. Selanjutnya, dilakukan analisis kondisi saat ini dan perkiraan masa depan daerah. Hal ini meliputi analisis sumber daya, potensi, tantangan, dan kebutuhan pembangunan. Berdasarkan analisis tersebut, ditetapkan tujuan pembangunan jangka panjang dan strategi untuk mencapainya.
2. Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Setelah RPJPD disusun, langkah berikutnya adalah penyusunan RPJMD. RPJMD merupakan penjabaran dari RPJPD dalam periode waktu yang lebih pendek, yaitu 5 tahun. Dalam penyusunan RPJMD, dilakukan identifikasi kebijakan strategis, program, dan kegiatan yang akan dilakukan dalam periode tersebut. RPJMD juga harus berbasis pada analisis situasi dan kebutuhan daerah serta memperhatikan keterkaitan dengan RPJPD.
3. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
Setelah RPJMD disusun, dilakukan penyusunan RKPD yang menjadi rencana operasional tahunan pemerintah daerah. RKPD harus selaras dengan RPJMD dan mengacu pada kebijakan strategis yang telah ditetapkan. Dalam penyusunan RKPD, dilakukan prioritisasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran tersebut. Selain itu, RKPD juga harus memperhatikan ketersediaan sumber daya dan kondisi keuangan daerah.
4. Koordinasi dan Sinergi Antarinstansi
Proses penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD harus melibatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pemerintah daerah. Kolaborasi yang baik antara perangkat daerah, lembaga legislatif, masyarakat, dan sektor swasta akan memperkuat implementasi program dan kegiatan yang direncanakan. Dalam hal ini, PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 memberikan pedoman tentang koordinasi, konsultasi, dan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen perencanaan pemerintah daerah.
5. Evaluasi dan Pemantauan
Setelah RPJPD, RPJMD, dan RKPD disusun dan diimplementasikan, penting untuk melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala. Evaluasi akan memperlihatkan pencapaian tujuan pembangunan, mengidentifikasi kendala, dan memberikan dasar untuk perbaikan ke depan. Pemantauan yang berkelanjutan akan membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Dengan mengikuti pedoman dan tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah akan mampu melaksanakan perencanaan pembangunan secara terarah dan efektif. Dokumen perencanaan tersebut menjadi acuan dalam mengarahkan kebijakan dan program pemerintah daerah demi tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan. Melalui sinergi dan koordinasi yang baik, evaluasi yang komprehensif, serta pemantauan yang berkesinambungan, pemerintah daerah dapat mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang dilayani.
Jadi, mari kita mengimplementasikan pedoman dan tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dengan baik untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah kita dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.