Pedoman dan Tata Cara Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah

Dalam rangka mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik, pemerintah daerah perlu melakukan perencanaan yang matang dan terarah. Salah satu instrumen penting dalam perencanaan adalah RENSTRA (Rencana Strategis) dan RENJA (Rencana Kerja). Dalam artikel ini, kita akan membahas pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA perangkat daerah sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.

1. Mengidentifikasi Visi dan Misi Perangkat Daerah

Proses penyusunan RENSTRA dan RENJA dimulai dengan mengidentifikasi visi dan misi perangkat daerah. Visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan, sedangkan misi adalah pernyataan tujuan dan arah kebijakan perangkat daerah. Visi dan misi perangkat daerah harus sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah secara keseluruhan.

2. Analisis Situasi dan Identifikasi Masalah

Langkah selanjutnya adalah melakukan analisis situasi dan identifikasi masalah yang dihadapi perangkat daerah. Analisis situasi melibatkan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi internal dan eksternal perangkat daerah. Identifikasi masalah bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang perlu diatasi dalam mencapai visi dan misi perangkat daerah.

3. Penyusunan Strategi dan Program

Berdasarkan analisis situasi dan identifikasi masalah, langkah selanjutnya adalah menyusun strategi dan program. Strategi adalah pendekatan atau langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mencapai visi dan misi perangkat daerah. Program merupakan kegiatan konkret yang akan dilakukan untuk mewujudkan strategi yang telah ditetapkan. Strategi dan program harus sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat.

4. Penyusunan Indikator Kinerja dan Target

Agar RENSTRA dan RENJA dapat diukur dan dievaluasi, perlu ditetapkan indikator kinerja dan target yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan waktu-terikat. Indikator kinerja adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur pencapaian hasil yang diinginkan. Target adalah tingkat pencapaian yang ingin dicapai dalam periode waktu tertentu.

5. Koordinasi dan Sinergi Antarinstansi

Penyusunan RENSTRA dan RENJA harus melibatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pemerintah daerah. Kolaborasi yang baik antara perangkat daerah, lembaga legislatif, dan pihak terkait lainnya akan memperkuat implementasi program dan kegiatan yang direncanakan.

6. Evaluasi dan Pemantauan

Setelah RENSTRA dan RENJA disusun dan diimplementasikan, perlu dilakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala. Evaluasi bertujuan untuk mengukur pencapaian tujuan, mengidentifikasi hambatan dan tantangan, serta melakukan perbaikan yang diperlukan. Pemantauan yang berkelanjutan akan membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

Dengan mengikuti pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah akan mampu merencanakan pembangunan secara terarah dan efektif. Dalam konteks pembangunan berbasis kinerja, RENSTRA dan RENJA menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan. Melalui kolaborasi, evaluasi, dan pemantauan yang baik, pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang dilayani.

Jadi, mari kita berkomitmen untuk menerapkan pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA yang baik agar pembangunan dan pelayanan publik di pemerintah daerah dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.