Implementasi PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020: Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023

Dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dalam artikel ini, kita akan membahas implementasi PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020 serta pentingnya pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Pendahuluan

PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020 memberikan pedoman dan arahan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Tahapan Implementasi PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020

Berikut adalah tahapan implementasi PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020 dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023:

1. Penetapan Kebijakan dan Sasaran Pembangunan

Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan sasaran pembangunan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD. Hal ini melibatkan identifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi daerah.

2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Berdasarkan kebijakan dan sasaran pembangunan, pemerintah daerah menyusun RKPD sebagai dokumen perencanaan strategis. RKPD mencakup program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan dalam periode tertentu.

3. Penyusunan Rancangan Awal APBD

Berdasarkan RKPD, pemerintah daerah menyusun rancangan awal APBD yang mencakup rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan. Rancangan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

4. Konsultasi dan Validasi

Rancangan APBD dikonsultasikan dengan pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), stakeholder eksternal, dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan validasi agar APBD mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

5. Pembahasan dan Penyempurnaan

Rancangan APBD dibahas secara intensif antara pemerintah daerah dan DPRD. Selama proses pembahasan, dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian agar APBD mencakup semua kebutuhan dan prioritas pembangunan.

6. Penetapan dan Pengesahan APBD

Setelah melalui proses pembahasan, APBD ditetapkan dan disahkan melalui keputusan kepala daerah dan DPRD. Penetapan dan pengesahan APBD ini menjadi

dasar hukum dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD

Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Pemerintah daerah harus melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, pertanggungjawaban keuangan harus dilakukan secara akuntabel dan terbuka kepada publik.

Kesimpulan

Implementasi PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui tahapan penyusunan yang jelas dan melibatkan berbagai pihak terkait, APBD dapat mencerminkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD menjadi kunci dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.