Peningkatan kualitas hidup perempuan dan pengurustamaan gender merupakan komitmen penting dalam pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kebijakan pembangunan yang mengedepankan pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, dan perlindungan hak-hak perempuan. Berikut adalah beberapa kebijakan dan mekanisme strategis dalam pengurustamaan gender:
1. Kebijakan Pemberdayaan Perempuan
- Mengembangkan kebijakan yang mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan melalui akses yang adil terhadap pendidikan, pelatihan, modal usaha, dan pasar kerja.
- Meningkatkan akses perempuan terhadap layanan kesehatan, termasuk program kesehatan reproduksi dan penyuluhan tentang kesehatan seksual dan reproduksi.
- Mendorong partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik dan pemerintahan, serta mendukung keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif dan eksekutif.
2. Sistem dan Mekanisme Pelaksanaan Pengurustamaan Gender
- Menyusun dan melaksanakan rencana aksi nasional untuk pengurustamaan gender, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
- Memperkuat lembaga dan mekanisme yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan pengurustamaan gender, seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP4A) atau lembaga serupa.
- Memastikan adanya anggaran khusus untuk mendukung program dan kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.
- Mengembangkan indikator dan mekanisme pemantauan untuk mengukur kemajuan dalam pengurustamaan gender dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.
3. Advokasi dan Kesadaran Masyarakat
- Melakukan advokasi dan kampanye yang melibatkan masyarakat, termasuk melalui media massa dan sosial, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengurustamaan gender dan perlindungan hak-hak perempuan.
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai sektor kehidupan.
Implementasi kebijakan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup perempuan dan pengurustamaan gender memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Dengan komitmen dan aksi bersama, dapat terwujud masyarakat yang inklusif, adil, dan berkeadilan gender.