Proteksi kebakaran merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan bangunan, baik itu gedung perkantoran, rumah sakit, pabrik, maupun bangunan lainnya. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan pedoman terkait sistem proteksi kebakaran, salah satunya adalah RISPK (Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran).
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2015
PP No. 36 Tahun 2015 merupakan peraturan yang mengatur tentang sistem proteksi kebakaran. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara penyusunan RISPK. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam PP No. 36 Tahun 2015 antara lain:
- Penentuan zona-zona kebakaran dalam bangunan.
- Penggunaan peralatan dan sistem proteksi kebakaran yang sesuai.
- Prosedur pemeliharaan dan uji coba sistem proteksi kebakaran.
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2005
Perpres No. 9 Tahun 2005 juga memiliki peran penting dalam penyusunan RISPK. Perpres ini mengatur tentang penanggulangan kebakaran dan perlindungan kebakaran di Indonesia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perpres No. 9 Tahun 2005 antara lain:
- Penilaian risiko kebakaran dalam bangunan.
- Pengaturan mengenai peralatan pemadam kebakaran yang harus ada dalam bangunan.
- Penentuan tata letak dan desain bangunan yang aman dari segi proteksi kebakaran.
3. Keputusan Presiden (Keppres) No. 187/M Tahun 2004
Keppres No. 187/M Tahun 2004 merupakan keputusan presiden yang mengatur tentang pedoman tata ruang wilayah nasional. Dalam keputusan ini, perencanaan tata ruang wilayah harus memperhatikan aspek proteksi kebakaran sebagai salah satu faktor penting.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PUPR) No. 29/PRT/M/2006
Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 mengatur tentang teknis penyusunan tata cara proteksi kebakaran pada bangunan gedung. Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai persyaratan teknis dan prosedur dalam penyusunan RISPK.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermENPU) No. 01/PRT/MRT/M/2008
Permen PUPR No. 01/PRT/MRT/M/2008 mengatur tentang persyaratan teknis tata cara penempatan, pemilihan, dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai penempatan dan pemeliharaan peralatan proteksi kebakaran yang harus ada dalam bangunan.
Penyusunan RISPK sangat penting guna memastikan bahwa bangunan memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai. Dengan mematuhi peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, diharapkan tingkat keamanan dan keselamatan dalam menghadapi kebakaran dapat ditingkatkan.