Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (RIPPDA) Tahun 2010 – 2025 merupakan pedoman strategis dalam pengembangan sektor pariwisata di Indonesia. RIPPDA disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011.
Tujuan dari penyusunan RIPPDA adalah untuk menciptakan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional. RIPPDA menguraikan visi, misi, dan strategi pembangunan pariwisata serta target yang ingin dicapai dalam rentang waktu yang ditetapkan.
Dalam penyusunan RIPPDA, dilakukan proses analisis dan evaluasi kondisi pariwisata, identifikasi potensi dan masalah, serta pengembangan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan pariwisata. RIPPDA juga memperhatikan aspek keberlanjutan, pelestarian budaya dan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan sektor pariwisata.
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Tahun 2013
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata Tahun 2013 merupakan panduan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di sektor pariwisata. PTO PNPM Mandiri Pariwisata ditetapkan sebagai acuan bagi para pelaksana program di tingkat daerah.
PTO PNPM Mandiri Pariwisata menjelaskan tentang tujuan, strategi, dan kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di sektor pariwisata. PTO ini juga menjelaskan tentang mekanisme pembiayaan, proses pengusulan dan seleksi program, serta tatacara pelaporan dan evaluasi program.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Pariwisata bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di sektor pariwisata melalui pembangunan sarana dan prasarana pariwisata, peningkatan kapasitas masyarakat dalam usaha pariwisata, serta pengembangan produk dan destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Dengan adanya PTO PNPM Mandiri Pariwisata, diharapkan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di sektor pariwisata dapat dilakukan secara terstruktur, efektif, dan efisien sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dari program ini.