Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 2019

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah suatu sistem pelayanan administrasi publik yang terintegrasi di tingkat kecamatan. Berikut adalah tata cara penyelenggaraan PATEN:

1. Penyusunan Rencana dan Perencanaan

  • Kecamatan perlu menyusun rencana penyelenggaraan PATEN yang mencakup sasaran, tujuan, strategi, serta langkah-langkah yang akan dilakukan.
  • Rencana tersebut harus berbasis pada kebutuhan dan potensi masyarakat serta mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.

2. Penyediaan Sarana dan Prasarana

  • Pastikan kecamatan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan PATEN.
  • Sarana dan prasarana tersebut meliputi ruang pelayanan, perangkat teknologi informasi, dokumen administrasi, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan.

3. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Lakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya yang terlibat dalam pelayanan administrasi publik.
  • Koordinasi ini penting untuk memastikan ketersediaan dan kesinambungan pelayanan yang diberikan.

4. Sosialisasi dan Informasi

  • Lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan PATEN, jenis layanan yang disediakan, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Sediakan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai jadwal layanan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan.

5. Pelayanan Administrasi

  • Pastikan pelayanan administrasi di PATEN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Sediakan petugas yang terlatih dan kompeten dalam memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas.
  • Maksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses pelayanan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan.

6. Evaluasi dan Perbaikan

  • Lakukan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan PATEN untuk mengevaluasi kinerja, kepuasan masyarakat, dan perbaikan yang diperlukan.
  • Dapatkan masukan dari masyarakat mengenai pengalaman mereka dalam menggunakan layanan PATEN.

Dengan menerapkan tata cara penyelenggaraan PATEN yang baik, diharapkan pelayanan administrasi publik di tingkat kecamatan menjadi lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.