Tata Kelola Keuangan BUMD Perusahaan Umum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Layanan

Bisnis publik atau yang biasa disebut dengan BUMD Perusahaan Umum Daerah adalah badan usaha milik daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di wilayah setempat. Oleh karena itu, tata kelola keuangan BUMD Perusahaan Umum Daerah harus dikelola dengan baik agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan efektif dan efisien.

Dalam tata kelola keuangan BUMD Perusahaan Umum Daerah, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Sebagai badan usaha publik, BUMD Perusahaan Umum Daerah harus memberikan laporan keuangan secara terbuka dan akuntabel agar masyarakat dapat mengetahui keadaan keuangan dan kinerja perusahaan.

Untuk meningkatkan layanan publik, BUMD Perusahaan Umum Daerah juga harus melakukan inovasi dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, penggunaan sistem informasi keuangan dapat membantu memudahkan proses pengelolaan keuangan dan meminimalkan risiko kesalahan manusia.

Selain itu, BUMD Perusahaan Umum Daerah juga harus memperhatikan perencanaan dan penganggaran keuangan yang baik. Hal ini dilakukan dengan cara menyusun rencana bisnis yang berkelanjutan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan secara efisien. Dalam perencanaan dan penganggaran keuangan, BUMD Perusahaan Umum Daerah juga harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

Pengelolaan SIMDA atau Sistem Informasi Manajemen Daerah juga menjadi hal yang penting dalam tata kelola keuangan BUMD Perusahaan Umum Daerah. SIMDA merupakan sistem informasi yang digunakan untuk memonitor dan mengelola keuangan pemerintah daerah secara efektif dan efisien. Dalam pengelolaan SIMDA, BUMD Perusahaan Umum Daerah harus memastikan bahwa data keuangan yang diinput ke dalam sistem tersebut akurat dan terkini.

Tidak hanya itu, BUMD Perusahaan Umum Daerah juga harus memastikan bahwa pengadministrasian keuangan SKPD/OPD yang akuntabel dilakukan dengan baik. Hal ini dilakukan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi dengan baik. Dalam hal ini, BUMD Perusahaan Umum Daerah juga harus mempertimbangkan kebijakan jabatan fungsional dalam pengelolaan keuangan daerah.

Terakhir, bimbingan teknis implementasi standar harga satuan regional berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai PP 12 Tahun 2019 juga menjadi hal yang penting dalam tata kelola keuangan BUMD Perusahaan Umum Daerah. Dalam hal ini, BUMD Perusahaan Umum Daerah harus memahami standar harga satuan regional yang berlaku di wilayah setempat dan memastikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan layanan publik, tata kelola keuangan BUMD Perusahaan Umum Daerah harus dilakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, BUMD Perusahaan Umum Daerah harus memperhatikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangannya serta memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk mengembangkan usaha dan pelayanan publik.