Tata Cara Proses Penuntutan Penggantian Kerugian Daerah, serta Penghapusan Piutang Kerugian Daerah Sesuai PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Piutang Kerugian Daerah
Pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab penting yang harus dilakukan dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya, kerugian daerah dapat terjadi akibat tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 133 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Piutang Kerugian Daerah. Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara proses penuntutan penggantian kerugian daerah serta penghapusan piutang kerugian daerah. Berikut adalah beberapa poin penting yang tercakup dalam Permendagri No. 133 Tahun 2019:
- Identifikasi Kerugian Daerah:
Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus melakukan identifikasi terhadap kerugian daerah yang timbul akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan. Hal ini mencakup kerugian yang terjadi baik dalam bentuk kerugian materiil maupun immateriil. - Proses Penuntutan Penggantian Kerugian Daerah:
Pemerintah daerah berwenang untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian daerah. Proses penuntutan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui proses peradilan. Pemerintah daerah dapat melibatkan aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk melakukan proses penuntutan secara tegas dan objektif. - Penghapusan Piutang Kerugian Daerah:
Permendagri No. 133 Tahun 2019 juga mengatur mengenai penghapusan piutang kerugian daerah. Piutang kerugian daerah yang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang bertanggung jawab dapat dihapuskan dalam batas-batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penghapusan piutang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah. - Pengawasan dan Pertanggungjawaban:
Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap proses penuntutan penggantian kerugian daerah serta penghapusan piutang kerugian daerah. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada instansi yang berwenang mengenai proses penyelesaian kerugian daerah. - Kolaborasi dengan Instansi Terkait:
Dalam penyelesaian piutang kerugian daerah, pemerintah daerah dapat melakukan kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan proses penuntutan dan penghapusan piutang dilakukan dengan efektif dan efisien.
Dengan adanya Permendagri No. 133 Tahun 2019, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih terkendali dan bertanggung jawab. Penerapan tata cara proses penuntutan penggantian kerugian daerah serta penghapusan piutang kerugian daerah secara efektif dapat memberikan dampak positif bagi keuangan daerah, mendorong pencegahan tindakan melanggar hukum, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab.