Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Sesuai PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018.

Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Sesuai PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018

Pengaturan mengenai penggunaan bantuan keuangan bagi partai politik merupakan langkah penting dalam mendukung proses demokrasi di negara kita. Dalam rangka mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, Pemerintah telah menerbitkan PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018. Berikut adalah gambaran tentang tata cara yang harus diikuti sesuai dengan peraturan tersebut:

  1. Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik:
    PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018 mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan partai politik yang diterima dari APBD. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan persentase yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara partai politik pada pemilihan umum terakhir. Tata cara penghitungan tersebut harus dilakukan dengan cermat dan akurat untuk memastikan alokasi bantuan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Penganggaran dalam APBD:
    Setelah penghitungan bantuan keuangan partai politik selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan penganggaran dalam APBD. Pemerintah daerah harus mengalokasikan dana yang sesuai dengan hasil penghitungan tersebut. Prosedur penganggaran ini dilakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban:
    PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018 juga mengatur mengenai tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
    • Pengajuan Proposal: Partai politik yang memenuhi persyaratan harus mengajukan proposal penggunaan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah. Proposal ini harus memuat rencana penggunaan dana secara jelas dan terperinci.
    • Penyaluran Dana: Setelah proposal disetujui, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Penyaluran dana harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
    • Laporan Pertanggungjawaban: Partai politik wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Laporan ini harus mencerminkan penggunaan dana secara sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
    • Pengawasan dan Audit: Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan keuangan partai politik. Selain itu, audit juga dapat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Proses penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa bantuan keuangan partai politik digunakan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.