Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Bagi PPK dan Bendaharawan SKPD Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019

Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan Proses Akuntansi Bagi PPK dan Bendaharawan SKPD Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019

Pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah dan proses akuntansi yang harus diikuti oleh Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan (PPK) dan Bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berikut adalah beberapa poin penting dalam tata cara pengelolaan keuangan daerah dan proses akuntansi bagi PPK dan Bendaharawan SKPD:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Keuangan Daerah (RKKD):
    PPK dan Bendaharawan SKPD harus melakukan penyusunan RKKD sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan daerah. RKKD mencakup perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disusun berdasarkan kebijakan fiskal pemerintah daerah.
  2. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA):
    PPK dan Bendaharawan SKPD harus menyusun RKA yang merinci alokasi anggaran berdasarkan prioritas dan kebutuhan SKPD. RKA mencakup perencanaan penggunaan dana, termasuk sumber pendanaan yang digunakan.
  3. Pelaksanaan Penganggaran dan Pencairan Dana:
    PPK dan Bendaharawan SKPD bertanggung jawab dalam melaksanakan penganggaran dan pencairan dana sesuai dengan RKA yang telah disusun. Mereka harus memastikan bahwa pencairan dana dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Penatausahaan Keuangan Daerah:
    PPK dan Bendaharawan SKPD harus melakukan penatausahaan keuangan daerah dengan menggunakan sistem yang telah ditetapkan. Mereka harus menjaga keakuratan, kecukupan, dan kelengkapan dokumen keuangan serta melakukan pencatatan dengan benar.
  5. Proses Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
    PPK dan Bendaharawan SKPD wajib menjalankan proses akuntansi yang meliputi pencatatan transaksi keuangan, penyusunan laporan keuangan, serta pengauditan internal. Mereka harus mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
  6. Pengendalian Internal dan Audit:
    PPK dan Bendaharawan SKPD harus menjalankan pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka juga harus siap menghadapi proses audit internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.

Dalam menjalankan tata cara pengelolaan keuangan daerah dan proses akuntansi, PPK dan Bendaharawan SKPD harus memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Mereka juga harus memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.