Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan pedoman mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pelaporan dan pertanggungjawaban yang tepat adalah aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran. Dalam artikel ini, akan dibahas tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019.
- Pelaporan Keuangan Daerah:
Pelaporan keuangan daerah merupakan proses penyusunan dan penyampaian informasi keuangan yang akurat, lengkap, dan relevan mengenai keadaan keuangan pemerintah daerah. Berikut adalah tata cara pelaporan keuangan daerah yang sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019:- Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas.
- Penggunaan sistem akuntansi berbasis akrual dalam pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan.
- Konsistensi dalam penggunaan format laporan yang telah ditetapkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku.
- Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
Pertanggungjawaban keuangan daerah mencakup penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dan temuan yang diberikan oleh pihak auditor. Berikut adalah tata cara pertanggungjawaban keuangan daerah yang sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019:- Penyampaian LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit eksternal.
- Tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
- Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak terkait dan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan.
- Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
Untuk melaksanakan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain:- Penyusunan jadwal pelaporan yang mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Pembentukan tim yang bertanggung jawab atas penyusunan LKPD dan penyelesaian temuan dan rekomendasi auditor.
- Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dengan melaksanakan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019, diharapkan tercipta pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.