Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2017

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan Biaya Iuran, Klaim, dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan perlindungan bagi ASN terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberian jaminan ini dibiayai oleh iuran yang dibayarkan oleh ASN dan pemerintah.

Adapun cara menghitung biaya iuran yang harus dibayarkan oleh ASN adalah sebagai berikut:

  1. Biaya iuran kecelakaan kerja: sebesar 0,24% dari gaji pokok bulanan ASN dengan rincian 0,14% dibayarkan oleh ASN dan 0,1% dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Biaya iuran kematian: sebesar 0,3% dari gaji pokok bulanan ASN dengan rincian 0,2% dibayarkan oleh ASN dan 0,1% dibayarkan oleh pemerintah.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang klaim yang dapat diterima oleh ASN jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Klaim tersebut antara lain:

  1. Klaim kecelakaan kerja: mencakup biaya pengobatan, biaya transportasi, biaya perawatan, biaya pemakaman, dan uang santunan.
  2. Klaim kematian: mencakup biaya pemakaman dan uang santunan.

Untuk mendapatkan klaim tersebut, ASN harus mengajukan permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan dari instansi tempat ASN bekerja, surat keterangan dari dokter, dan surat keterangan kematian.

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Perubahan tersebut terkait dengan besaran iuran kecelakaan kerja dan kematian yang dibayarkan oleh ASN dan pemerintah.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN dapat merasa tenang dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, peraturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ASN, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia.