
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien.
Sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2020 sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memahami dan menerapkan pedoman teknis yang telah ditetapkan. Dalam sosialisasi ini, pemerintah daerah akan diberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, termasuk penganggaran, pelaporan, dan pengawasan.
Salah satu hal yang diatur dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 adalah penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah diharuskan untuk membuat laporan keuangan yang jelas dan terbuka untuk publik. Selain itu, pemerintah daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran, sehingga dapat meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah.
Sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2020 juga akan membahas tentang pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan inventarisasi aset daerah secara berkala dan memastikan bahwa aset tersebut dikelola dengan baik dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset daerah dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, pemerintah daerah juga akan diberikan pemahaman tentang pengelolaan utang daerah. Pemerintah daerah diharuskan untuk mengelola utang daerah dengan hati-hati dan memastikan bahwa utang tersebut dapat dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2020 sangat penting dilakukan. Dengan memahami dan menerapkan pedoman teknis yang telah ditetapkan, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.