Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah salah satu instrumen penting dalam mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah. Untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang LKPD berbasis akrual.
LKPD berbasis akrual memiliki pendekatan yang berbeda dengan LKPD berbasis kas. LKPD berbasis akrual mencerminkan pencatatan keuangan pemerintah daerah berdasarkan prinsip akrual, yaitu pencatatan pendapatan saat terjadi dan pengakuan beban saat terjadi atau aset dan kewajiban saat terjadi, bukan hanya saat terjadi penerimaan atau pengeluaran kas. Hal ini memungkinkan adanya informasi keuangan yang lebih akurat dan relevan dalam menggambarkan kondisi keuangan daerah.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam review LKPD berbasis akrual berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2018:
- Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan: LKPD berbasis akrual harus disusun dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah ditetapkan. Standar ini mengatur tentang prinsip, metode, dan pengungkapan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam menyusun LKPD.
- Pemisahan Informasi: LKPD harus memisahkan informasi keuangan berdasarkan jenis transaksi, seperti pendapatan, belanja, aset, dan kewajiban. Hal ini memudahkan dalam analisis dan evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah.
- Pengakuan Pendapatan dan Beban: LKPD berbasis akrual harus mengakui pendapatan saat terjadi, bukan hanya saat penerimaan kas. Demikian pula, beban harus diakui saat terjadi, bukan hanya saat pengeluaran kas. Hal ini memastikan pencatatan keuangan yang lebih akurat dan relevan.
- Pengungkapan Informasi: LKPD harus menyertakan pengungkapan yang lengkap dan jelas mengenai kebijakan akuntansi, metode perhitungan, estimasi, dan informasi penting lainnya yang relevan dengan pemahaman keuangan pemerintah daerah.
- Pengendalian Internal: Review LKPD berbasis akrual juga harus memperhatikan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengendalian internal yang baik akan membantu memastikan keandalan dan keabsahan informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD.
- Kolaborasi dengan Auditor Eksternal: Pemerintah daerah perlu berkolaborasi dengan auditor eksternal dalam melakukan review LKPD. Auditor eksternal dapat membantu dalam melakukan evaluasi independen terhadap kualitas LKPD serta memberikan rekomendasi perbaikan.
- Pemanfaatan LKPD: Hasil review LKPD berbasis akrual dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah, pihak eksternal, dan masyarakat. Informasi keuangan yang akurat dan transparan dalam LKPD dapat meningkatkan kepercayaan dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.
Penerapan LKPD berbasis akrual berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah daerah. Dengan adanya LKPD yang berkualitas, pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam mengelola keuangan, mengambil keputusan yang tepat, serta memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.